
BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Pencemaran laut di sekitar area Pelabuhan Nusantara dan Pasar Tanjungpandan mulai tercemar akibat pembuangan limbah ikan. Sebelum dibuang ke lingkungan tujuan utama IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), sehingga limbahnya dibuang ke laut. Dalam air limbah seperti bahan organik berlebihan dan bahan kimia berbahaya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung, Lufi Avian Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, menjelaskan informasi yang sudah kami gali bahwa dari pihak Dinas Lingkungan Hidup sendiri telah menyurati ke pihak Perikanan Nusantara, terkait IPAL kami telah menyampaikan di tahun 2023 bulan November.
“Menanggapi hal ini, kalau enggak salah Pelabuhan Nusantara meningkatkan lanjuti izin mereka ke (5R-red) di lokasi Pelabuhan Perikanan Nusantara untuk unit-unit pengendalian yang ada,” jelasnya Lufi Senin (19/5/25).

Lebih lanjut ia mengatakan, Sampai saat ini keberadaan IPAL sendiri di areal Perikanan Nusantara belum ada sampai sekarang, upaya-upaya yang akan dilakukan oleh dinas terkait, belum adanya IPAL di areal Perikanan Nusantara Tanjungpandan.
“Di PPN itu sudah beberapa kali kita mediasi, kemaren mau buat IPAL, jawabannya mereka akan menganggarkan. Kita tidak tahu kesannya apakah sudah menganggarkan atau sudah terealisasi, gimananya, kita gak tahu,” ujarnya.
“Menyampaikan bagaimana pengelolaan air limbah, pengelolaan air limbah yang ada di Pelabuhan Nusantara sendiri mengundang pihak-pihak unit pengelolah ikan, yang ada di lokasi mereka. Pelabuhan Perikanan Nusantara sampai saat ini kami belum mengetahui perkembangan apakah itu sudah dilaksanakan oleh masing-masing unit global,” imbuhnya.
Hingga berita ini di publikasikan pihak Redaksi media online berupaya konfirmasi ke pihak instansi terkait.
(REDAKSI/TIM)




