
BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Personel Satreskrim dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Belitung, dengan pengamanan anggota Satuan Brimob Batalyon B bersenjata lengkap, melakukan evakuasi barang bukti pasir timah di sebuah rumah di Jalan Jagung, kawasan Kelapa Kerak, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, Selasa (4/8/2026).
Proses evakuasi berlangsung dengan pengawalan ketat. Sebelum pelaksanaan, Kasubdit Tipidter Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti, menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan aparat kepada satuan lapangan (Satlap) Tri Cakti yang berada di lokasi.
“Kita tidak mau silang-silangan, Pak. Tangan saya di depan, saya mohon karena saya aparat penegak hukum yang sedang menegakkan hukum. Kami bertindak atas nama undang-undang. Silakan Bapak menepi, kami sedang menjalankan tugas. Itu yang bisa kami jelaskan,” tegas AKBP M. Iqbal Surbakti.

Situasi di lokasi sempat memanas ketika terjadi adu argumentasi antara personel kepolisian dengan anggota Satlap Tri Cakti yang berupaya menghentikan proses evakuasi barang bukti. Namun, kondisi tetap dapat dikendalikan sehingga petugas berhasil mengevakuasi sekitar 53 ton pasir timah.
Ratusan karung barang bukti kemudian diangkut menggunakan kendaraan roda enam dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Brimob Belitung untuk diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sebelum ketegangan terjadi, Satlap Tri Cakti sempat menghadang proses evakuasi barang bukti yang disimpan di dalam rumah, mulai dari ruang tamu hingga dapur. Mereka mengklaim bahwa pasir timah tersebut telah terdata dalam kemitraan dengan perusahaan pemegang IUP timah.
Aparat kepolisian masih terus melakukan proses penyidikan untuk mengungkap status kepemilikan dan asal-usul barang bukti tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejak berita ini dipublikasikan, tim redaksi terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mengkonfirmasi.
(REDAKSI)




