DAERAHLOKAL

LKBH Belitung Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Tanjung Batu Itam

BELITUNG TIMUR, SENDIKATBABEL.COM – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Desa Tanjung Batu Itam, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program bantuan hukum non-litigasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan akses layanan hukum.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh masyarakat setempat, khususnya warga kurang mampu, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta Ketua RT dan RW di wilayah Desa Tanjung Batu Itam.

Penyuluhan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman terkait hak-hak hukum masyarakat, termasuk akses terhadap bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum terbaru di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Ket Foto: Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Desa Tanjung Batu Itam, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (16/4/2026)

Kepala Desa Tanjung Batu Itam, Hasman, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan hukum sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama bagi warga desa yang memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi dan layanan hukum.

Sementara itu, Ketua LKBH Belitung, Dr. H. Heriyanto, S.H., M.H., CPM., menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat. Ia juga mengajak peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius agar materi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya yang kurang mampu, memahami bahwa mereka memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Negara telah menjamin akses bantuan hukum secara gratis, dan LKBH Belitung hadir untuk menjadi jembatan bagi masyarakat dalam mendapatkan keadilan tersebut. Kami berharap masyarakat tidak lagi ragu atau takut ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.

Dalam sesi materi, Dendy Matra Nagara, S.H., menyampaikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Bantuan Hukum. Ia menjelaskan bahwa layanan bantuan hukum mencakup perkara pidana, perdata, hingga tata usaha negara, sehingga masyarakat memiliki akses luas untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis.

Selanjutnya, Dr. Rio Sufriyatna, S.H., M.H.Kes., memaparkan materi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Ia menjelaskan bahwa KUHP lama merupakan produk hukum kolonial Belanda sejak 1918 yang kemudian diberlakukan kembali melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Dengan demikian, pembaruan KUHP menjadi penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, dinamika sosial, serta kemajuan teknologi saat ini.

Penyampaian materi dilakukan secara interaktif agar mudah dipahami oleh masyarakat. Diharapkan, peserta dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen LKBH Belitung dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button